Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Sengketa Usakti, PN Jakbar Dituding Lecehkan Hukum

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2012 |20:07 WIB
Soal Sengketa Usakti, PN Jakbar Dituding Lecehkan Hukum
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia makin runyam. Kali ini dugaan penyelewengan hukum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus eksekusi Thoby Cs di Universitas Trisakti. 
 
PN Jakarta Barat mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby yang ada di Universitas Trisakti dan tidak mengirimkan kepada pihak yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan. Karena pemberitahuan sepihak itu, Thoby cs bersorak dan eksekusi dianggap gagal.
 
“Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby,” kata Utomo Karim, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/3/2012). 
 
Menurut Utomo, tindakan ini jelas merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi,  juga kepada kepolisian. “Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.
 
Melihat kenyataan ini, maka pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH  ke Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Bayangkan, untuk mengurus dunia pendidikan harus memakai cara-cara seperti ini,” sesalnya.
 
Utomo perlu menyatakan ini, karena situasi ini digunakan pihak Thoby cs untuk melakukan pembohongan publik kepada banyak pihak. Karena pihak Thoby cs menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri. “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” ujarnya.
 
Lebih jauh Utomo mengimbau agar PN Jakarta Barat tidak main-main dalam menjalankan eksekusi. “Kami tak pernah menerima pemberitahuan eksekusi. Jangan lagi ada yang dimainkan, baik tanggal maupun proses eksekusi, semua harus dilakukan transparan, karena nama baik keadilan dipertaruhkan,” ungkapnya.
 
Utomo menjelaskan bila saat ini memang ada upaya agar eksekusi berjalan gagal, dengan tidak melibatkan pihak yang seharusnya terlibat. Sehingga seolah-olah eksekusi gagal dan mendapatkan penolakan. “Skenario ke arah sana ada, padahal saat ini semua sudah paham duduk soalnya dan mendukung eksekusi, MA, DPR dan Kepolisian sudah mendorong untuk menegakkan keadilan, kalau gagal atau digagalkan kan aneh,” ungkapnya.
 
Dijelaskan, dalam perkara ini putusan MA sama sekali tidak terkait dengan nasib mahasiswa dan Universitas Trisakti. Putusan itu hanya menunjuk pada sembilan orang. Yaitu Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong, Prayitno, Imanuel Bonjol Siagian, Yuswar Z Basri, Komang Sukarsa, Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania. Mereka sejatinya harus keluar dari Universitas Trisakti, namun karena mereka menolak, maka jalan eksekusi adalah jalan terakhir.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement