JAKARTA - Kuasa Hukum Jaksa Sistoyo, Firman Wijaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kliennya pascapembacokan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. .
Dia tak hanya mengkhawatirkan dampak luka yang diderita Sistoyo, tetapi juga masalah psikis yang mungkin dialami kliennya.
"Sistoyo itu tak hanya luka fisik, luka psikologis juga bisa. Takutnya ada traumatik yang begitu dahsyat. Harus ada pengecekan mendalam tak hanya fisik tapi psikologis," kata Firman saat dihubungi okezone, Kamis (1/3/2012) malam.
Menurutnya, dengan pertimbangan inilah diharapkan kliennya mendapat perlakuan yang tepat. Salah satunya adalah pemindahan pengadilan dan pemindahan tahanan.
"Pertimbangnya seperti ini. Karena itu ada upaya juga untuk pemindahan Rutan (rumah ahanan) atau apa gitu," terangnya.
Firman telah menyambangi KPK Kamis 1 Maret kemarin guna meminta agar persidangan kliennya dipindah ke Jakarta. Selain itu, dia meminta agar kliennya juga mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Seperti diketahui, Jaksa Sistoyo dibacok usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung beberapa waktu lalu. Firman meminta agar Jaksa Sistoyo yang merupakan terdakwa kasus suap ini bisa dipindahkan ke Jakarta. Jaksa Sistoyo mendapatkan luka dan perlu mendapatkan jahitan di kepalanya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.