JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antazhari Azhar dilarang menghadiri pernikahan anaknya sampai selesai. Terdakwa kasus pembunuhan ini hanya diperbolehkan mengikuti prosesi pernikahan pada akad nikah saja.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Martin Hutabarat menganggap hal itu diluar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Antasari harus diberi sedikit keleluasaan terkait masalah itu, karena dia bukan tahanan kasus korupsi.
"Itu juga tidak manusiawi, Antasari kan bukan korupsi, itu kan pembunuhan, itu pun kuat ada dugaan direkayasa penyidik," jelas Martin di DPR, Jumat (02/03/2012).
Jadi, seharusnya Antasari bisa mengikuti prosesi resepsi pernikahan anaknya. “Seharusnya Kemenkum HAM memberikan izin saja, lagian tidak berhari-hari," imbuhnya.
Lebih lanjut Martin menambahkan bahwa suatu hukuman terhadap terpidana harus memberi efek jera dan tetap manusiawi, bukan membatasi gerak-geriknya.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.