Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Antasari Hadiri Resepsi Anak, Menkum HAM Diskriminatif

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2012 |08:50 WIB
Larang Antasari Hadiri Resepsi Anak, Menkum HAM Diskriminatif
A
A
A

JAKARTA- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dilarang menghadiri pernikahan anaknya. Terdakwa kasus pembunuhan ini hanya diperbolehkan mengikuti prosesi pernikahan pada akad nikah saja.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menilai larangan Kemenkum HAM sangat diskriminatif terhadap kliennya tersebut. “Sangat diskriminatif, resepsi adalah rangkaian dari akad nikah, sementara terpidana memiliki hak cuti,” kata Maqdir kepada okezone, Sabtu, (3/3/2012).
 
Alasan Kemenkum HAM yang mengatakan sangat berbahaya jika Antasari menghadiri pernikahan anaknya, dinilai sangat tidak masuk akal.
“Pernyataan dari Kemenkum HAM yang menjelaskan bahwa sangat berbahaya jika Antasari datang, tidak masuk akal, karena Antasari mengetahui siapa saja tamu yang diundangnya,” jelasnya.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 41 Tahun 2006,  Antasari bisa menghadiri pernikahan anaknya tersebut. “Pasal 41, PP tahun 2006, Antasari memungkinkan untuk datang ke resepsi anaknya tersebut,” tandasnya.
 
Terkait pelarangan tersebut, pihaknya belum melakukan upaya untuk bisa memperbolehkan Antasari untuk bisa menghadiri resepsi anaknya. "Nantilah, kita belum bisa memutuskan," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement