Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaminan Sosial Bagi Jurnalis Masih Minim

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2012 |02:03 WIB
Jaminan Sosial Bagi Jurnalis Masih Minim
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Semakin banyaknya perusahaan media yang memperkerjakan jurnalis berstatus tidak tetap atau yang dikenal dengan istilah kontributor membuat jaminan layanan sosial bagi pekerja media menjadi tidak tegas.
 
Perusahaan media kerap memanfaatkan ketidakjelasan status ini, untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, pemberian upah layak, jaminan kesehatan, tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
 
Persoalan ini mengemuka dalam diskusi bertema 'Pentingnya ketersediaan jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja bagi jurnalis'.

“Dalam relasi perusahaan media biasanya ada koresponden. Koresponden ditempatkan dalam posisi lemah. Perusahaan abai terhadap kesejahteraan koresponden, sekalipun kinerja, produktifitas dan kualitasnya bagus,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Maimun Saleh, di Gedung ACC Sultan Selim, Banda Aceh, Rabu (7/3/2012).

Menurutnya, banyak kasus dikalangan jurnalis, yang harus berjibaku dengan masalah keuangan manakala ia menghadapi permasalahan kesehatan.
 
“Mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang nilainya sangat besar. Harusnya kondisi ini tidak terjadi apabila perusahaan member jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi kesehatan.,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Jamsostek Cabang Aceh, Irwan Ibrahim mengatakan, sudah saatnya para pekerja mengubah arah pola berpikir bahwa jaminan keselamatan dan kesehatan menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan dan menjadi kebutuhannya.
 
“Pekerja setiap akan bekerja pada sebuah lembaga atau perusahaan tentunya haruslah memastikan, bahwa dia memang mendapat jaminan itu. Namun jika bekerja sendiri tentunya harus berpikir bahwa kita butuh jaminan keselamatan dan kesehatan yang bisa dilakukan secara personal atau individu,” kata Irwan.
 
Dia menambahkan, dengan risiko pekerjaan sangat tinggi, harusnya seorang jurnalis wajib memiliki perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan melalui sebuah jaminan atau asuransi, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional.
 
Kabid Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banda Aceh, Ali Daud mengaku, hampir tidak ada perusahaan media berdomisili di Banda Aceh yang melaporkan situasi perusahaannya.
 
“Termasuk jika ada pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan kontrak juga belum ada laporan ke dinas, harusnya ini dilaporkan,” ujar Ali.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement