JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berencana menaikan status penyeledikan kasus Bank Century ke penyidikan.
Lembaga antikorupsi ini pun tak gentar dengan gertakan-gertakan yang dilancarkan DPR.
"Kami tidak perlu risau dengan bluffing (gertakan) dari anggota DPR," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta Selatan, Kamis, (8/3/2012).
Busyro juga menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Secara kelembagaan belum ada sama sekali yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.