JAKARTA - Alasan pemerintah untuk membatasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi 19 posisi jabatan ialah untuk menghindari serbuan pekerja asing di era pasar global saat ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, memang adanya Keputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing untuk mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam 5 tahun hingga 10 tahun mendatang.
Dirinya mengatakan, dalam kurun waktu tersebut ada kerawanan jabatan pekerja di level menengah dan bawah akan diisi oleh tenaga asing. Hal ini berpotensi dapat merusak kesempatan kerja bagi tenaga dalam negeri yang mempunyai kemampuan sama bahkan melebihi mereka.
Disamping itu juga agar tidak ada bentrok antara pegawai personalia yang notabene bule dengan pekerja. “Kalau pakai TKA dibidang SDM memang sangat berbahaya,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin malam.
Muhaimin menjelaskan, pembatasan jabatan ini tidak akan menggangu iklim invetasi di dalam negeri karena pemerintah tidak melarang jabatan CEO.
Sedangkan yang dilarang itu ialah kepala kantor administrasi dan kepala bidang sumber daya manusia yang sudah sepantasnya diisi oleh tenaga lokal.
“Sosialisasi akan dilakukan secepatnya sedangkan pengawasan akan dilakukan bersama eselon I dilingkungan Kemenakertrans,” ujar mantan Wakil Ketua DPR itu.
Permenaketrans ini juga dikeluarkan karena ada sembilan perusahaan yang melanggar aturan penggunaan TKA ini. Dirinya belum mau membeberkan nama perusahaan yang dimaksud dengan alasan ketidaketisan namun perusahaan yang dimaksud bergerak dibidang industry perbankan, perhotelan, transportasi dan industry pengolahan porselin.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi menambahkan, selama ini terjadi salah penafsiran dalam menggunakan istilah CEO, apalagi dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO.
Reyna menjelaskan bahwa posisi Kepala Eksekutif Kantor yang dimaksud dalam Kepmen itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas. Namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.
Peraturan perundangan yang menjelaskan tentang tidak adanya istilah CEO adalah UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). “Dalam UU PMA penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diarahkan agar memberikan manfaat dalam kegiatan di perusahaan,” ujar Reyna.
Lebih lanjut Reyna menjelaskan tentang UU No 40 tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 29 ayat (2) juga mencatat salah satu data perseroan memuat antara lain nama lengkap dan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan.
Reyna menuturkan dalam undang-undang itu, istilah CEO tidak diatur, bahkan dalam praktiknya istilah itu sering digunakan dan sering ditafsirkan sebagai jabatan yang paling tinggi. Sementara itu, lanjutnya, jabatan tertinggi di perusahaan dijabat oleh presiden atau direktur utama berdasarkan akta pendirian perusahaan.
Setelah dilakukan pengkajian, CEO memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi strategi perusahaan. Posisi tersebut juga memiliki tugas pengambilan keputusan, dan mengelola seluruh kegiatan, serta sumber-sumber di perusahaan.
“Jadi, istilah CEO di perusahaan tidak dipergunakan dalam pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), tapi menggunakan jabatan presiden atau direktur utama,” lugasnya.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.