JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pada pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System atau Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Netway, Gani Abdul Gani.
KPK hari ini mengadakan pemeriksaan kepada tiga karyawan PT PLN yang diduga mengetahui peran Gani. Mereka adalah ahli utama PT PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro, mantan General Manager PLN Disjaya Margo Santoso serta mantan manager bidang umum PT PLN Dodoh Rahmat. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Gani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini merupakan pengembangan KPK terhadap perkara Eddie Widiono. Juru bicara KPK, Johan Budi, pada Jumat pekan lalu, mengatakan Gani diduga ikut menerima suap di proyek tersebut. "Dia diduga ikut menerima proyek dismisi yang ada di Jabodetabek maupun di Jawa Timur," kata Johan di KPK.
Johan mengatakan KPK menjerat Gani pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 junto pasal 5 ayat 1 KUHP. Dia mengungkapkan Gani diduga merugikan kas negara Rp46,18 miliar. "Diduga (Gani) merugikan keuangan negara Rp46, 18 miliar," katanya.
Gani diduga ikut menerima proyek dismisi baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.