Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Bupati Desak Menhut Menaati Putusan MK

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2012 |16:04 WIB
Lima Bupati Desak Menhut Menaati Putusan MK
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara lima bupati dari Kalimantan Tengah mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011.
 
Desakan ini lantaran permohonan pengujian Pasal 1 angka 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan lima bupati di atas telah dikabulkan. "Menhut dan pihak terkait harus konsisten melaksanakan pengukuhan kawasan hutan secara nasional," terang kuasa hukum lima bupati, Agus Surono di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
 
Pelaksanaan putusan MK di atas berimplikasi langsung terhadap penggunaan Perda Nomor 8/2003 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga aturan ini telah resmi dijadikan dasar hukum penyelesaian kasus-kasus kehutanan kawasan Barito Utara dan Barito Selatan.
 
"Jika Menhut tidak segera melaksanakan amar putusan MK, maka pemohon akan menambah kerugian konstitusionalnya terutama dalam menjalankan wewenangnya terkait pemberian izin perkebunan, tambang, perumahan, pemukiman, dan sarana serta prasarana," tegas Agus.
 
Ketidaktegasan Menhut dikhawatirkan menyebabkan adanya tindak pemidanaan pada para bupati serta warga yang dianggap memasuki kawasan hutan tanpa izin. Hak kebendaan dan kepemilikan di kabupaten setempat berpotensi dirampas negara pula. Jadi, amar putusan MK tadi sifatnya bukan sekadar penyelesaian kasus kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Namun cakupannya di skala nasional dan bisa menjadi acuan hukum bagi daerah-daerah yang mempunyai kasus serupa.
 
Perlu diketahui, permohonan pengujian Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan ini diajukan beberapa bupati dan seorang pengusaha di Kalimantan Tengah. Mereka adalah M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati Katingan), Zain Alkim (Bupati Barito Timur), Ahmad Dirman (Bupati Sukarama), dan Akhmad Taufik (pengusaha).
 
Menurut para pemohon, Kemenhut telah keliru menafsirkan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan kegiatan penunjukan kawasan hutan bukan kegiatan pengukuhan hutan. Akibat tafsir keliru itu pemerintah pusat dapat sewenang-wenang memberikan status kawasan hutan di daerah para pemohon. Misalnya, lokasi-lokasi di kabupaten Kapuas secara faktual bukan kawasan hutan, tetapi dinyatakan sebagai kawasan hutan.
 
Padahal, merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU Kehutanan penunjukan kawasan hutan hanyalah kegiatan awal untuk mengukuhkan kawasan hutan yang meliputi kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Hal ini mengakibatkan kewenangan pemohon I, II, III, IV, dan V untuk terlibat proses pengukuhan kawasan hutan menjadi hilang jika penunjukan dipersamakan dengan penetapan kawasan hutan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement