JAKARTA - Wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono menegaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan Wijono Harijanto sebagai anggota DPR sudah final. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kalau berdasarkan UU Parlemen, BK bekerja atas dasar UU Parlemen. Peraturan DPR RI No 1 tahun 2010, Peraturan DPR RI No 1 tahun 2012, Peraturan DPR RI No 2 tahun 2012 tentang anggota bermasalah. Mengacu keempat dokumen hukum tadi, keputusan BK sudah final," tuturnya.
Keputusan ini diambil lantaran yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda di DPR selama dua tahun, dengan alasan sakit. "Sudah dua tahun tidak mengikuti rapat di DPR," imbuh Siswono kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/03/2012).
Sebelumnya, rekan Wijono di Gerindra, Ahmad Muzani menganggap bahwa keputusan BK tersebut dapat menjatuhkan partai Gerindra. Muzani juga merasa dimarginalkan lantaran Gerindra tidak mempunyai wakil di BK.
Menanggapi hal tersebut, Siswono membenarkan jika Gerindra tidak mempunyai wakil di BK. "Memang ada ketentuan BK anggotanya 11 orang, pimpinannya dari PD, Golkar, dan PDIP. Anggotanya dari PD, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, dan PKB. Gerindra dan Hanura tidak mendapatkan kursi karena sudah disepakati," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.