JAKARTA - Paska bentrok terkait Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat menggulirkan wacana Pemilukada di Papua akan dikembalikan ke sistem lama untuk menghindari pertikaian antar kubu.
Menurut anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo langkah tersebut tidak mudah. Sebab terlebih dahulu harus dilakukan perubahan undang-undang. "Ya enggak bisa, ganti dulu undang-undangnya. Ya Mendagri harus berbicara dulu di depan DPR," tutur Ganjar kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/03/2012).
"Jangan-jangan itu hanya dramatisasi yang dilakukan mendagri untuk melegitimasi konsepsinya. Ya kami masih mempertanyakan. Yang diinginkan Mendagri nanti Pemilukada gubernur dipilih DPRD, wali kota dipilih langsung," lanjutnya.
Menurut politikus PDIP ini, Mendagri harus secara terbuka berbicara di DPR untuk mengutarakan alasan perubahan tersebut. "Harus mempertanggungjawabkan kelebihan dan kekurangannya apa, kenapa punya pikiran seperti itu, apa ada hidden agenda dari itu," imbuh Ganjar.
Kendati demikian, Ganjar mengatakan bahwa perubahan UU tersebut masih memungkinkan, selama Mendagri bisa meyakinkan DPR dengan alasan-alasan yang rasional. "Apa memang benar ingin menjadikan gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau Mendagri bisa meyakinkan ya bukan tidak mungkin," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.