Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjunkan TNI Redam Aksi Penolakan BBM, SBY Langgar UU

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2012 |08:30 WIB
Terjunkan TNI Redam Aksi Penolakan BBM, SBY Langgar UU
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan Presiden SBY telah melanggar Undang-undang (UU) TNI lantaran telah menerjunkan satuan tentara untuk mengatasi maraknya aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.  
“Pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004,” ungkap TB Hasanuddin kepada okezone, Rabu (21/3/2012).
 
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian. Tapi kata dia, dalam ayat (3) tertera jelas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
 
Semasa Jimly Asshiddiqi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, persoalaan tersebut pernah diklarifikasinya. Seharusnya presiden SBY untuk mengeluarkan keputusan politik negara harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pengerahan TNI untuk OMSP, Presiden tidak meminta persetujuan DPR.
 
“Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat. Dan sampai saat ini presiden SBY dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini,” pungkasnya.
 

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement