Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Teroris di Sumedang Miliki Rekening Rp1 M

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2012 |13:33 WIB
Terduga Teroris di Sumedang Miliki Rekening Rp1 M
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menembangkan kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Poso. Dari pengembangan ini, polisi melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Anggrek No 71 Sumedang, Jawa Barat.
 
Dari penggeledahan ini disita satu buku rekening berisi dana sebesar Rp1 Miliar dan ditangkap seorang perempuan berinisial NRL serta seorang pria berinisial CTR.
 
Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga teroris di Jalan Anggrek No 71, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis kemarin yang juga difungsikan sebagai counter ponsel. Dari situ disita satu unit CPU, dua unit ponsel, satu buku rekening dengan nilai Rp1 Miliar dan enam unit SIM card.
 
"Istri sirinya, NRL juga ditangkap dan 1 orang lagi atas nama CTR asal Purwakarta yang kebetulan tinggal bersama di counter hp tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar lewat pesan singkat Jumat (23/3/2012).
 
Boy menjelaskan, pengembangan ini dilakukan dari penangkapan tersangka, CF (26), tindak pidana teroris terkait pelatihan militer di Poso. CF ditangkap hari Sabtu 17 Maret lalu di Kamar 217 Hotel A jl Dewi Sartika Bandung.
 
"Dia tertangkap terkait kasus pelatihan militer di poso menggunakan M16, membeli amunisi/peluru M16 kepada santoso (DPO) pada saat pelatihan, latihan membuat detonator," jelasnya.
 
CF, lanjut Boy juga diduga kuat melaksanakan latihan bongkar pasang senjata api di Pare, Kediri bersama Hari Kuncoro. "Dia juga membuat dokumen/paspor palsu atas nama Arif Arhan, membuat KTP palsu untuk membuka rekening di beberapa Bank," jelasnya.
 
Saat penangkapan ini, bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 10 lembar KTP, 10 kartu ATM dan Aplikasi Formulir Paspor.
 
Kepada tersangka disanngkakan  Pasal 15 jo Pasal 7, jo Pasal 9, jo Pasal 11 Perpu No. 1 th 2002 / UU no.15 th 2003. Sedangkan untuk istri sirinya dikenakan pasal 13 huruf b.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement