Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bomber Lubuklinggau Divonis 13 Tahun Penjara

Frans Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2012 |14:29 WIB
Bomber Lubuklinggau Divonis 13 Tahun Penjara
Bom Lubuklinggau (Foto: Frans K/Sindo TV)
A
A
A

LUBUKLINGGAU- Muhammad Adrian Al Farizi alias Ici (38), terdakwa kasus ledakan bom di lantai 3, SM Swalayan Group beberapa waktu lalu, akhirnya divonis hukuman penjara 13 tahun.

Ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Ahmad Samuar, saat membacakan putusan di PN Lubuklinggau, Selasa (27/3/2012). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatannya dan berencana melakukan banding.

"Tindakan terdakwa telah memenuhi Pasal 340 Jo Pasal 53 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara 13 tahun," tegas Ahmad Samuar didampingi hakim anggota Moris Sihombing dan Corpioner.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Gabriel H Fuady langsung menyatakan banding. "Kami akan banding," katanya singkat.

Saat persidangan, terdakwa M Adrian Al Farizi  menggunakan peci putih, baju kemeja krem lengan panjang dan celana jeans biru. Sesekali terdakwa memandang majelis hakim dan tertunduk.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement