JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi non aktif, Dadong Irbarelawan.
Dadong divonis bersalah menerima suap Rp2 miliar lebih terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sudjatmiko dalam amar keputusannya, Kamis (29/3/2012).
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara ke pada Dadong.
Hakim Sudjatmiko menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pengadilan menetapkan Dadong dipenjara dengan dikurangi masa tahanan," kata Sudjatmiko.
Vonis Dadong ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Pengadilan Tipikor menghukum lima tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Dadong menerima vonis hukuman yang sama dengan I Nyoman Suisnaya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.