MEDAN – Aparat Reskrim Polresta Medan berhasil menciduk pasangan suami istri pelaku penganiayaan terhadap dua remaja yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Keduanya, yakni Benny Chandra dan Lili berhasil ditangkap di apartemen Travelers Suites, di Jalan Listrik Medan setelah sepekan melarikan diri.
Kedua tersangka langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi petugas, keduanya lebih memilih diam. Menurut pengakuan korban masing-masing Munisa (17) dan Quraini (16) asal Indramayu, Jawa Barat tak mampu dibantah kedua tersangka.
Salah seorang tersangka, Lili berdalih bahwa kedua korban dibiarkan tidur di garasi mobil dengan beralaskan koran selama setahun bekerja, karena tidak adanya kamar kosong di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki mengatakan, keduanya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak penganiayaan terhadap kedua korban yang masih berusia di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka hingga kini masih ditahan di seltahanan Mapolresta Medan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. s
Sementara kedua korban yang keadaannya sudah mulai membaik kini masih dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Sumatera Utara
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.