Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PHI Minta Audiensi dengan MenPAN dan BR

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Senin, 16 April 2012 |19:27 WIB
Hakim PHI Minta Audiensi dengan MenPAN dan BR
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) seluruh Indonesia (Forkom HAPHI) akan beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPAN dan BR) Azwar Abubakar.
 
Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI Seluruh Indonesia (Forkom HAPHI), Sahala Aritonang mengungkapkan para hakim melakukan audiensi karena  Hakim Ad Hoc PHI di tingkat pertama dalam sebulan hanya diberi uang kehormatan Rp5,5 juta. Selain uang tersebut, negara tidak memberikan tambahan uang apa pun ke hakim dari kalangan masyarakat ini.
 
“Dalam waktu dekat Forkom akan minta audiensi dengan MenPAN. Hari ini atau besok kita akan kirim surat untuk audiensi ke MenPAN,” ujar Sahala kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/4/2012).
 
Sebelumnnya hakim daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung  (MA), Komisi Yudisial (KY), KemenPAN dan RB serta anggota DPR menuntut tunjangan kinerja atau remunerasi. Kini giliran hakim PHI beraudiensi dengan MenPAN.
 
Menurutnya surat dari Forkom HAPHI yang di berikan beberapa waktu lalu ke Kementrian Sekertaris Negara sudah ada tindak lajutnya. “Kemensesneg telah mengirm surat kepada MenPAN menyangkut kesejahteraan Hakim Ad Hoc PHI, tembusannya sudah saya terima,” urainya.
 
Dia optimistis audiensi yang akan dilakukan bakal mengahasilkan pencerahan mengenai kejahteraan hakim. “Kalau tidak ada titik temu atau arahan dari MenPAN saat audiensi nanti, ya kita akan menyatakan sikap dengan cuti,” tutup dia.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement