Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayat Tembakau Hilang, BK DPR Jatuhkan Sanksi ke Ribka

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 17 April 2012 |13:05 WIB
Ayat Tembakau Hilang, BK DPR Jatuhkan Sanksi ke Ribka
Ribka (Foto Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudohusodo membenarkan Ketua Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning tak bisa lagi memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR.
 
Larangan itu merupakan sanksi dari BK lantaran Ribka telah lalai sehingga ayat-ayat tentang tembakau dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau ada yang hilang.
 
"Ya benar, tidak bisa memimpin rapat Pansus atau Panja karena menghilangkan ayat-ayat itu," ungkap Siswono kepada wartawan saat dihubunginya, Selasa (17/4/2012).
 
Sanksi itu, kata dia, diberikan hingga 2014 mendatang. "Ya," kata dia.
 
Kendati demikian, Siswono menegaska sanksi ini tidak dapat dijadikan pijakan secara yuridis bahwa Ribka telah menghilangkan ayat-ayat tersebut. Menurut dia, kasus itu masih dalam proses hukum. Dalam kaitan ini BK menjatuhkan sanksi karena ada faktor kelalaian yang dilakukan Ribka saat menjabat Ketua Komisi IX periode 2004-2009 lalu.
 
"Ini kan sebenarnya kasusnya masih dispute, yang dibacakan Ribka Tjiptaning sendiri yang di paripurna benar, tapi lalu ada dokumen yang hilang, kan ini belum tahu siapa yang membuat hilang, jadi ini masih dispute, tapi yang namanya dia pemimpin kan jadi ada di level tanggung jawab," jelasnya.
 
Sanksi itu kata dia, sudah dikenakan kepada Ribka sejak Januari 2012 kemarin. "Sekarang April, kalau tak salah Januari kemarin," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement