JAKARTA - Mantan Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning mengungkapkan hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau akibat kelalaian Sekretariat Komisi.
"Yang dikirim ke Setneg itu kelalaian sekretariat. Sehingga yang disampaikan berbeda dengan yang dibacakan di paripurna. Jadi ini kesalahan staf kesekjenan, tapi kita belum tahu siapa," ungkap Ribka kepada wartawan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).
Sementara terkait pelanggaran etika tersebut, pihak Badan Kehormatan (BK) DPR telah menghentikan penyelidikan. Ironisnya BK DPR malah memberikan sanksi kepada Ribka karena dinilai lalai sebagai Ketua Komisi IX, sehingga RUU yang sudah final tersebut tertukar dengan RUU yang ayat-ayat tembakaunya hilang.
BK mengenakan sanksi bagi Ribka dengan dilarang memimpin atau menjabat sebagai Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja). Sementara terkait kasus penghilangan ayat tersebut Ribka menjelaskan sudah SP3.
"Kita menanggapi pelanggaran etika. Ada hal yang penegak hukum ini terpisah dari ini. Kami mendengar dari yang bersangkutan kasusnya sudah SP3," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.