Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Ruangan Khusus Merokok

Komunitas Kretek Akan Gugat Perda yang Menolak Keputusan MK

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |12:13 WIB
Komunitas Kretek Akan Gugat Perda yang Menolak Keputusan MK
demo anti rokok (foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komunitas Kretek meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ruangan khusus merokok.

Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam Demosa siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan MK itu.
 
“Keputusan sidang MK hari ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,” kata Abhisam Demosa, salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bila sebelumnya, penjelasan itu berbunyi, “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Kini kalimat itu menjadi, “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Artinya, itu merupakan keniscayaan atau menjadi hal wajib bahwa di tempat-tempat tersebut disediakan ruang khusus untuk merokok.

“Ini bukti bahwa negara masih mengakui dan mengayomi berlangsungnya sebuah aktivitas legal, yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan ruang untuk pelaksanaannya,” jelasnya melalui rilis kepada Okezone, Rabu (18/4/2012).

Keputusan MK itu harus juga ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Bila banyak peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah telanjur dibuat pun juga harus disesuaikan.

Bila sebelumnya perda-perda tersebut tempat umum tidak diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok, sekarang menjadi wajib karena payung hukum atas perda-perda tadi yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan.

“Ada lebih dari 20 peraturan daerah yang harus mengikuti perubahan tersebut. Dan bila ada yang tetap bersikap opsional atas ketersediaan ruang merokok di tempat umum, Komunitas Kretek siap menggugat!,” Abhisam menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/04) Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan luar biasa, yakni mengabulkan permohonan uji materi oleh Abhisam dan dua pemohon lainnya. Dengan terkabulnya permohonan tersebut, kata ‘dapat’ dalam penjelasan pasal  115 ayat (1) UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan dihapus.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement