Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Eks Dirut Merpati Siap Disidangkan

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |09:03 WIB
Berkas Eks Dirut Merpati Siap Disidangkan
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas nama mantan Dirut PT MNA Hotasi Nababan telah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan saat ini tengah membuat rencana dakwaan (rendak).

"Merpati kan sudah penuntutan, si H (Hotasi) sudah (lengkap)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Hotasi Nababan, mantan Direktur keuangan Guntur Aradea, dan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto.

Perkara ini berawal saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat (AS), pada 2006 silam. Harga sewa masing-masing pesawat seharga USD 500 ribu.

Merpati sendiri sudah membayarkan uang sebesar USD1 juta ke rekening Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri. Tetapi pesawat tersebut belum pernah diterima MNA, sehingga diduga terindikasi korupsi senilai USD 1 juta.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement