Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Cemberut

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |12:18 WIB
Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Cemberut
ilustrasi (Foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memeriksa Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012.

"KPK hari ini memang sedang memeriksa SHS sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Sumarmo tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Tanpa berkomentar apapun, Sumarmo yang mengenakan batik cokelat lengan pendek itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Wajah Sumarmo terlihat tak ramah dan cemberut saat ditanya wartawan.

Soemarmo diduga sebagai otak pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011. Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

KPK memanggil Soemarmo berdasarkan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Sekda Kota Semarang itu tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

KPK menduga pemberian suap oleh Soemarmo bertujuan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement