JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum dapat memastikan siapa pelaku penghilangan ayat tembakau dalam UU Penanggulangan Dampak Tembakau. Kendati demikian, BK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pansus UU Penanggulangan Dampak Tembakau Ribka Tjiptaning.
Ironisnya, Ribka mengabaikan sanksi BK dengan tetap memimpin sidang. Lantas bagaimana tanggapan BK DPR? "Tidak bisa begitu. Di dalam tata tertib maupun tata beracara, keputusan BK itu final dan mengikat. Kalau tidak dilaksanakan ya pelanggaran etika," kata anggota BK, Siswono kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (18/04/2012).
Namun Siswono tidak menyalahkan Ribka tetap memimpin sidang. Karena keputusan BK baru sah diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPR. "Itu inisiatif kami. Jika nanti sudah disahkan di DPR, lha di situ beliau tidak boleh memimpin sidang," ungkap Siswono.
Kendati demikian, permasalahan ini tidak akan dibawa menuju ke ranah hukum. Karena kesalahan yang muncul hanyalah bersifat administratif. Hal tersebut juga tidak memengaruhi UU yang sudah disahkan DPR.
"Kalau kita punya bukti ya pasti kita laporkan. Masalahnya itu kan ada juga peluang kealpaan. Kalau UU nya tetep yang diketok di paripurna," imbuhnya.
Sebelumnya, Siswono juga mengakui bahwa dalam hal ini Ribka Tjiptaning selaku ketua pansus tidak melakukan kesalahan dalam hilangnya ayat tembakau.
"Pimpinan Pansus memang tidak menghilangkan. Pada sidang paripurna pengesahan UU kesehatan ini dokumen yang dibacakan Tjiptaning itu benar, ada pasal itu. Berarti kan bukan dia yang sengaja ingin menghilangkan," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.