JAKARTA- DPR akan segera membuat undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum kepala daerah. Hal itu diperlukan untuk meminimalisir praktik korupsi yang dilakukan sejumlah Kepala Daerah.
Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santosa praktik korupsi disebabkan karena mahalnya ongkos saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pemilukada.
"Betul bahwa biaya untuk menjadi kepala daerah sangat tinggi. Inilah yang akan kita carikan jalan keluar. Karena biaya besar juga memancing penyelewengan," tambah Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).
Sebab itu, Priyo mengatakan, nantinya DPR akan membuat perundang-undangan yang bisa meminimalisir tingginya ongkos politik untuk menjadi Kepala Daerah. “Nanti akan kita atur dulu UU mengenai pemilukada. Kita pilih sebuah opsi yang paling efisien," katanya.
Kendati demikian, Priyo menyangkal jika partai berperan dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Menurutnya risiko politik yang akan diterima partai sangat besar jika menyuruh kadernya untuk korupsi.
"Fenomena itu tumbuh bukan atas perintah parpol. Ini betul-betul fenomena individual. Tidak ada partai yang menginginkan kadernya untuk korupsi, karena risikonya mahal bagi parpol," tutup Priyo.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.