JAKARTA - Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo. Penelusuran okezone, Kamis (19/4/2012) Perpres ini ditandangani SBY awal April.
Perpres ini merupakan perubahan terhadap peraturan sebelumnya. Pada Perpres sebelumnya penanganan luapan lumpur lapindo yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah hanya pada Peta Area terdampak seperti di sebalah utara; tanggul batas, sebelah timut; jalan tol ruas Porong-Gempol, sebelah selatan; Kali Porong, dan sebelah barat; batas Desa Perjarakan dengan Kelurahan Mindi.
Sementara pada Perpres terbaru ini, dampak lumpur lapindo di luar Peta Area Terdampak penanganannya juga menjadi tanggung jawab negara. Perpres terbaru tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo tersebut bisa diakses di http://sipuu.setkab.go.id.
Sementara PT Minarak Lapindo Jaya saat ini memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp3,8 triliun. Hingga April 2012, realisasi pembayaran sebenarnya sudah mencapai angka Rp3,409 triliun atau sebesar 89 persen. Namun ada keterlambatan pencairan dana sebesar Rp497,4 miliar. Total kekurangan yang harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp918,7 miliar.
Pemerintah juga menanggung dana untuk korban lumpur Lapindo. Sejak 2006-2010, APBN sudah membiayai korban lumpur lapindo sebesar Rp2,8 triliun. Ditambah tahun 2012-2014, pemerintah menyiapkan anggaran Rp5,8 triliun. Anggaran 2012-2014 tersebut terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan rincian: tahun 2011 sebesar Rp 1,2 triliun, tahun 2012 sebesar Rp1,3 triliun, tahun 2013 sebesar Rp1,4 triliun dan tahun 2014 sebesar Rp1,7 triliun.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.