Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Pembunuh Ridwan Salamun Dihukum 4 Tahun Bui

Sandy Salamun , Jurnalis-Kamis, 19 April 2012 |11:41 WIB
Tiga Pembunuh Ridwan Salamun Dihukum 4 Tahun Bui
Ridwan Salamun (foto: dokumen Okezone)
A
A
A

TUAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan kameramen SUN TV (SINDO TV), Ridwan Salamun, dihukum empat tahun penjara. Putusan itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor perkara 1455K/PID/2012 pada 2 Januari 2012 oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa, yakni Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat divonis bebas oleh Ketua majelis hakim Jimy Wally di Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tual, Dedy Sahusilawane, mengatakan putusan tersebut merupakan jawaban dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tual.

Pihaknya menerima putusan pada 2 April lalu dan langsung melayangkan surat kepada tiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka. "Kita sudah terima putusannya, dan kita akan segera mengeksekusi tiga terdakwa," ujar Dedy di Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/4/2012).

Pembunuhan terhadap Ridwan Salamun terjadi pada 21 Agustus 2010 lalu. Ridwan tewas setelah meliput bentrokan di Desa Fidatan, Kecamatan Dullah utara. Dia dikeroyok ratusan warga yang membawa senjata tajam dan pipa besi.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement