JAKARTA - Koordinator Indonesia Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B
Nahrawardaya mengatakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan kameramen Sindo TV, Ridwan Salamun, selama empat tahun penjara dinilainya sangat rendah.
“Seharusnya terdakwa dapat dikenai hukuman minimal 10 tahun, karena ini kan peristiwa pembunuhan pasal 338 KHUP hukumannya diatas lima tahun namun ini hanya empat tahun,” Mustofa kepada okezone usai peluncuran dan diskusi buku 'Ainun Habibie. Kenangan Tak Terlupakan di Mata Orang-orang terdekat' di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2011) malam.
Mustofa mengatakan Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai independensi yang tinggi. “Kalau kasasi MA independensi nya sangat tinggi dan sudah berkekuatan hukum tetap kecuali ada PK (Peninjauan Kembali),” pungkasnya.
Seperti diketahui, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor perkara 1455K/PID/2012 pada 2 Januari 2012 oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan, telah menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan kameramen Sindo TV, Ridwan Salamun, selama empat tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga terdakwa, yakni Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jimy Wally di Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011 lalu.
Pembunuhan terhadap Ridwan Salamun terjadi pada 21 Agustus 2010 lalu. Ridwan tewas setelah meliput bentrokan di Desa Fidatan, Kecamatan Dullah utara. Dia dikeroyok ratusan warga yang membawa senjata tajam dan pipa besi.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.