JAKARTA- Ramlan Zas, buronan kasus Korupsi APBD Kabupaten Rokan Hulu berhasil ditangkap oleh tim satgas intel Kejaksaan Agung.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan buronan tersebut ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4/2012) sekira pukul 11.30 WIB.
"Jadi ini tim satgas intel berhasil mengamankan DPO. Nama lengkap Haji Ramlan Zas. Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001-2006," ungkap Darmono di Kejagung, Jakarta.
Menurutnya, Ramlan diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp3 miliar lebih. Berdasarkan salinan Mahkamah Agung Nomor Perkara No. 161 K/Pid.Sus/2008, dilanjutkannya, DPO tersebut akan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
"Jadi yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA. 161 tahun 2008. Atas kasus putusan tahun 2008," tambahnya.
Sejak awal Ramlan menolak untuk ditahan. Berkali-kali dia menyatakan protesnya kepada penyidik Kejagung saat hendak ditahan.
"Saya enggak ada bukti bersalah. Saya dihukum, berat saya melaksanakan. Selama ini saya di Jakarta selama empat tahun," kata Ramlam.
Dia meminta agar diperlakukan dengan baik saat ditangkap dan ditahan. "Jangan perlakukan saya sebagai teroris, ini nuansa politis," tegasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.