Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Praperadilan, Ditjen Bea Cukai Lapor MA dan KY

Kalah Praperadilan, Ditjen Bea Cukai Lapor MA dan KY
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan penyitaan pakaian bekas diduga tanpa dokumen yang dikirim dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.

"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait soal penyitaan pengiriman pakaian bekas," ucap Juru Bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/4/2012) malam.

Peristiwa ini kata dia, berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores, pada tanggal 10 April 2010.  

Petugas bea cukai lalu mencurigai kapal yang dinakhodai oleh Abu Hari Nuru, kapten yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal KLM Intan Purnama. Petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor : SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.
  
Saat itu, lanjut Martediansyah, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.   

Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012, menyatakan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon (Bea Cukai Kupang).

"Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang undang," tegasnya.

Kemenangan pihak Abu Hari Nuru dianggap janggal oleh Ditjen Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai bersikukuh petugas Bea Cukai Kupang bertindak sesuai undang-undang kepabeanan saat menyita pakaian bekas dari Timor Leste ke Flores, yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut.

"Atas dasar kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang itulah,  Ditjen Bea Cukai kemudian mengajukan perlindungan hukum kepada MA dan KY," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan yang masuk terkait laporan kejanggalan peradilan tersebut.

"Yang jelas, kalau memang ada laporan dari bea cukai, KY tentunya akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan memulainya dengan penelaahan atas laporan itu," tegas Asep saat dikonfirmasi terpisah.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement