JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengkritisi peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 tahun 2012 tentang nilai tambah melalui kegiatan pengolaham dan pemurnian mineral.
Ketua KNPI Taufan Rotorasiko menyatakan, sejak dikeluarkannya Permen itu, banyak kebingungan terjadi diantara pelaku dunia pertambangan nasional.
“Sayangnya tidak ada yang sempat membahasnya secara tuntas. Padahal persoalan ini sangat strategis dan berdampak luas bagi usaha dan ketahanan nasional di Indonesia,” kata Taufan dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/4/2012).
KNPI mengaku banyak diminta sejumlah dunia pertambangan untuk berdiskusi mengkritisi aturan-aturan terkait itu. Rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Menurut Taufan, sejatinya Permen tersebut bertujuan baik karena berisi rencana menaikkan pajak ekspor tambang hingga 50 persen, dan target utama adalah penghentian ekspor bahan mentah tambang pada 2014.
Dia mengaku mendapat banyak masukan dari para pengusaha pertambangan yang mayoritas keberatan dengan permen ini.
Selama ini para pengusaha di sektor tambang merencanakan operasinya berdasarkan UU Minerba No.4/2009 yang intinya masih memperbolehkan mereka mengekspor hingga 2014.
"Permen tersebut dinilai terlalu terburu-buru. Karena membangun smelter memerlukan biaya investasi yang tidak sedikit. Bila permen ini dipaksakan akan membuat banyak perusahaan tambang berhenti beroperasi," kata dia.
Selain itu, karena pengusaha tambang lokal tak mampu menjual produknya, maka hasil tambang rakyat kecil terpaksa disalurkan ke perusahan multinasional milik asing.
“Jadi jangan sampai maksud baik pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, mendapatkan nilai tambah pada produk tambang, dan membuka lapangan pekerjaan, justru menghasilkan hal sebaliknya," kata dia.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.