Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NU Desak Perusak Masjid Ahmadiyah Segera Dihukum

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Selasa, 24 April 2012 |01:27 WIB
NU Desak Perusak Masjid Ahmadiyah Segera Dihukum
(Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak aparat Kepolisian segera menuntaskan peroses penyelidikan dan penanganan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (20/4) lalu. 
 
Proses yang cepat dan tepat dinilai dapat menekan kemungkinan terulangnya tindakan yang sama di waktu mendatang.

"Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum dan jangan dibiarkan (kasus itu) berlarut-larut agar masyarakat tidak resah," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin (23/4).

Said juga menegaskan pentingnya setiap warga negara, apapaun latar belakang agamanya untuk bisa menahan diri. Disebutkan tidak ada agama di muka bumi ini yang membenarkan terjadinya kekerasan.

"Sudah berulangkali saya sampaikan, tidak ada satupun agama yang membenarkan terjadinya kekerasan. Atau kalau makna ayat itu dibalik, jadinya orang yang melakukan kekerasan tidak sedang mengamalkan ajaran agama," ujarnya.
 
Adanya perbedaan dalam satu atau antar agama juga disebut oleh Kiai Said sebagai suatu hal yang wajar. Kekerasan dinilai bukan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan adanya perbedaan tersebut.

"Islam mengajarkan ada tiga metode menyelesaikan perbedaan. Pertama dialog, kedua dengan perkataan yang santun dan yang ketiga adalah debat tanpa disertai perasaan saling dengki. Dan NU saya tegaskan selalu siap apabila diminta jadi penengah," katanya.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement