TERNATE – Aparat kepolisian dari Polres Ternate, Maluku Utara berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu. Pengedar uang palsu yang didalangi oleh sepasang suami istri (pasutri) ini pun diamankan polisi.
Pasutri yakni Marhawati dan Sumange Alam terpaksa digelandang ke kantor polisi lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu di salah satu pasar tradisional di Ternate, Maluku Utara.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga melakukan transaksi penukaran uang di sejumlah pasar tradisional di Ternate. Berangkat dari informasi tersebut polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap kedunaya di dua lokasi berbeda.
Setelah di periksa intensif oleh petugas, keduanya mengaku jika mereka termasuk dalam jaringan pengedar uang palsu di Sulawesi Selatan. Namun, sejak 26 April mereka ditugaskan ke Ternate untuk menyebarkan uang palsu tersebut.
“Uang ini di dapat dari Makassar dan dibawa ke Ternate,” ujar seorang pelaku Marhawati di Mapolres Ternate, Minggu (29/4/2012).
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ternate, Ipda Siswanto membenarkan jika kedua pelaku merupakan jaringan pengedar uang palsu asal Sulawesi Selatan. Saat ini polisi terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut guna kepentingan proses hukum.
Dari penggerebakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak lima juta rupiah, yang terdiri atas pecahan lima puluh ribu dan dua puluh ribu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.