JAKARTA- Sembilan tersangka anggota Brimob Polda Gorontalo telah disidangkan secara etik disiplin dalam kasus penyerangan terhadap anggota Kostrad TNI. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
”Tersangka sudah, sidang disiplin. Pemeriksaan secara internal. Putusan Pemeriksaan sembilan itu untuk perwira teguran tertulis dan 21 hari penempatan khusus. Anggota delapan orang penempatan khusus 21 hari, ditunda untuk mengikuti pendidikannya selama setahun atau satu periode,“ terang Karopenmas Polri, M Taufik, di Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Sementara itu, pihak TNI bersama dengan tim gabungan turut melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
”Tim ini bersama-sama Polri, Polda Gorontalo dan POM di Gorontalo sendiri,“ sambung dia.
Dia menambahkan, hukuman penempatan 21 hari terhadap 8 tersangka adalah bentuke tindakan secara internal. Dia menegaskan, proses pidana juga akan terus berlanjut.
”Ini harus dibedakan kegiatan yang disebutkan tadi penindakan secara internal, proses hukum kegiatan pidananya terus berjalan,“ tutup jenderal bintang satu ini.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.