PADANG - Polisi menetapkan sopir PO Yanti Grup yang terbakar di kawasan Hulu Aia, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sebagai tersangka. Yendri (28) warga Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dianggap bertanggungjawab dalam insiden tersebut.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto, Yendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 13 orang penumpang angkutan kota antar provinsi itu.
“Kita telah menetapkan Yendri sebagai tersangka, akibat kelalaiannya membuat sebanyak 13 orang penumpang tewas terbakar,” katanya pada Okezone saat dihubungi, Kamis (3/5/2012)
Sementara kondektur bus dengan bernomor polisi BA 2653 L, Asbi masih berstatus sebagai saksi “Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota polres setempat,” imbuh Mainar.
Sedangkan penyebab terbakarnya bus tersebut, dari hasil penyelidikan sementara, kebakaran disebabkan dari arus pendek di bagian mesin dekat sopir.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.