MEDAN - Petugas Reskrim Polresta Medan menangkap pelaku pembunuhan Irwansyah Putra (38) di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tersangka Dedi (30) ditangkap di kawasan Kelambir V, Kecematan Helvetia pada Kamis 3 Mei sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki, mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi menyita barang bukti senjata api jensi revolver, tiga butir peluru, pelat BK, kunci T, handphone, dan kalung jimat.
"Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya," katanya di Medan, Jumat (4/5/2012).
Dia menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk bui. Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial M. Hasil penyelidikan sementara, pembunuhan tersebut bermotif hutang.
"Pelaku punya utang Rp1,5 juta kepada korban. Pelaku dijerat pasa 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.