JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah menyampaikan informasi terkait kepemilikan dana/saham sebesar Rp7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Sehubungan dengan pemberitaan dalam beberapa media online terkait kepemilikan dana/saham sebesar 7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang menyebutkan sumber informasinya adalah PPATK, dengan ini kami sampaikan bahwa PPATK tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut," demikian siaran pers PPATK, Jumat (4/5/2012).
PPATK hanya akan menyampaikan laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan kepada penyidik.
"Sesuai ketentuan dalam pasal sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) huruf ’l’ dan pasal 64 Undang-undang nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Output PPATK adalah Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan yang hanya disampaikan kepada Penyidik dan bersifat Sangat Rahasia," imbuhnya.
Kepada semua pihak yang memperoleh informasi mengenai transaksi atau kepemilikan harta/dana oleh seseorang/badan yang menyebutkan sumbernya adalah PPATK, kiranya dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kepada Humas PPATK. melalui alamat email [email protected]," tukasnya.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.