Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakertrans Akan Keluarkan Peraturan Tentang Outsourcing

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2012 |04:00 WIB
Menakertrans Akan Keluarkan Peraturan Tentang <i>Outsourcing</i>
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (Runi Sari B/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan mengeluarkan peraturan yang mempertegas mengenai cara pengelolaan sekaligus tindakan hukum kepada pelaksana sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

"Sistem outsourcing sudah menjadi kenyataan yang tumbuh di dalam masyarakat, di dunia usaha, dan ini tidak boleh diteruskan. Karena itu, dalam waktu dekat, paling lama akhir Mei, saya sudah mengeluarkan peraturan Menakertrans yang mempertegas cara pengelolaan," kata dia di sela-sela acara Tasyakuran atas anugerah Doktor Honoris Causa KH Ma'ruf Amin di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, (6/5/2012).

Muhaimin mengatakan, peraturan tersebut akan mempertegas bahwa perusahaan hanya boleh mengalihdayakan pekerjaan di luar kegiatan pokoknya.
 
“Dalam waktu dekat saya akan mempertegas dalam peraturan outsourching dan pengelolaan sekaligus tindakan hukum kepada pelaksaan outsourching yang sesuai undang-undang yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement