Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Anggoro, KPK Periksa Politikus Golkar

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2012 |12:10 WIB
Kasus Anggoro, KPK Periksa Politikus Golkar
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fahri Andi Leluasa. Fahri diperiksa terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo.
 
"Fahri Andi Leluasa dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
 
Proyek SKRT bermula pada Januari 2007 ketika Departemen Kehutanan (Dephut) yang dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan bernilai Rp180 miliar.
 
Anggoro, sebagai pemilik PT Masaro Radiokom, diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, untuk mengeluarkan surat rekomendasi melanjutkan proyek SKRT.
 
Dalam surat tersebut, Komisi IV DPR juga mengimbau agar Dephut menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement