JAKARTA - Meskipun tersangka utama kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo hingga kini masih buron, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.
Rencananya, KPK akan segera mengajukan berkas atas kasus tersebut ke proses penuntutan. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP.
"KPK tetap melakukan pemberkasan atau melengkapi proses penyidikan untuk bisa dibawa ke proses penuntutan," kata Johan kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
KPK sendiri mengakui bahwa sampai saat ini dimana keberadaan Anggoro masih belum diketahui. Kendati demikian, KPK tetap akan memproses kasus tersebut.
"Ini (Anggoro) belum terdeteksi. Sambil kita cari, kasus ini sambil dilengkapi. Kasus ini kan harus selesai pemberkasannya," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Johan juga menambahkan bahwa KPK akan terus memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus SKRT ini.
"Jadi kasus ini tetap dilanjutkan. Karena itu hari ini ada pemeriksaan saksi. Kemungkinan-kemungkinan bisa saja, tapi ini belum selesai," tandasnya.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.