PENGGUNAAN senjata api marak semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Mudahnya msyarakat umum memperoleh senjata api, baik secala legal dan ilegal dituding menjadi alasan utama fenomena tersebut. Padahal, untuk memegang senjata api, setiap individu harus melalui aturan yang ketat.
Dua kasus akasi 'koboi' terjadi dalam satu bulan terakhir. Pengusaha Iswahyudi Ashari menyalahgunakan kepemilikan senjata api miliknya untuk mengintimidasi pelayan Cork & Screw Plaza Indonesia. Kemudian, aksi 'koboi' seorang perwira menengah TNI AD yang menentang pistol saat berselisih dengan pengendara roda dua.
Sejatinya, tidak mudah bagi warga sipil atau aparat penegak hukum memegang sejata. Tes psikologi dan praktik pengunaan senjata harus dilalui. Pemilik senjata juga diharapkan tergabung dalam Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), yang diakui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, Setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara.
Artinya, hanya pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, direktur utama, dan direktur keuangan yang bisa memiliki senjata. Untuk pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, Sekretaris Kabinet, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR. Senjata juga bisa dimiliki TNI/Polri dan purnawirawan.
Realitanya, senjata api marak digunakan warga sipil secara ilegal. Selain bergagah-gagahan, senjata api juga digunakan untuk merampok, membunuh dan melakukan aksi kriminal lainnya. Sejata api juga dijadikan alat melumpuhkan orang dalam bentrok antar-warga atau kelompok.
Lebih miris, bagaimana perilaku pemilik senjata api legal dalam beraksi. Dengan 'gagah berani' mereka menenteng senjata api untuk menyelesaikan persoalan remeh temeh. Apalagi, nyawa mereka sama sekali tidak terancam.
Fakta tersebut mengindikasikan bahwa para 'koboi' pemilik senjata merupakan individu pengecut. Koboi dalam legenda adalah sosok pemberani. Tidak selalu mengangkat senjata dalam menyelesaikan persoalan, apalagi remeh temeh. Biasanya, sang pengecut lahir karena nyawanya terancam. Ancaman yang datang terkadang akibat ulahnya sendiri.
Sudah saatnya bagi pemerintah dalam hal ini Kepolisian mengevaluasi dan melakukan tes ulang bagi semua individu pemilik senjala api. Kepolisian juga seharusnya mewajibkan pemilik senjata api menjalankan tes psikologi dan kesehatan secara berkala, misal setahun sekali.
Kemudian Kepolisian menyisir peredaran senjata api dan amunisinya yang ditengarai ilegal. Langkah ini harus serius dilakukan Kepolisian. Terlebih, berbagai perampokan yang terjadi belakangan ini selalu diwarnai dengan penggunaan senjata api, baik laras panjang maupun pendek.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.