Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Siti Fadilah Ingin Perjelas Statusnya

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |11:25 WIB
Yusril: Siti Fadilah Ingin Perjelas Statusnya
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, hari ini mendatangi Mabes Polri. Menurutnya, kliennya saat ini ingin meminta klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Diperjelas posisinya seperti apa, dan sejauh mana perkembangan penyidikannya, kan dari situ kita baru bisa mengambil sikap apakah akan dipercepat atau dihentikan sama sekali atas penyidikan," ujar Yusril saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan pada kliennya, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 KUHP, sehingga dirinya merasa perlu untuk mengklarifikasi.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menambahkan, Pasal 56 KUHP jarang diterapkan pada kasus korupsi. "Biasanya dalam tindak pidana, makanya kita minta klarifikasi juga," sambung Yusril.

Sebagai kuasa hukum, Yusril mengaku tidak masalah dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Oh iya itu tidak masalah," singkatnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menurutnya hal itu belum perlu. "Kalau prosedur keliru itu bukan SP3 tapi pra peradilan, tapi belum sampai sana," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005, dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.148.638.000 di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement