JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, sebagai tersangka.
"Permintaan saya, Arie Malangjudo harus jadi tersangka. Karena dia pemberi. Harus benar-benar dikejar," kata pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
Ina beralasan, Arie adalah orang yang mengetahui ihwal cek pelawat yang mengalir ke Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 2004-2009. Ina menegaskan, Nunun tidak terkait sama sekali dengan cek yang dianggapnya berasal dari Arie Malangjudo. "Ibu hanya memperkenalkan Miranda ke anggota DPR," tegasnya.
Selain itu, Ina juga mendesak KPK segera mengungkap siapa sponsor di balik suap cek senilai Rp24 miliar tersebut. "Kami merasa KPK kurang serius mengungkap sponsor. Dari awal sudah ada Indah. Tapi KPK tidak memeriksa Indah. Kenapa Indah tidak diperiksa dari awal," kata Ina.
Pengadilan Tipikor hari ini telah menghukum Nunun Nurbaetie dua tahun enam bulan penjara. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko menilai perempuan yang mengaku mengidap penyakit demensia itu terbukti bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawak Bank International Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar.
Pada sidang tuntutan, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nunun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pengadilan merampas uang Rp1 miliar harta Nunun yang diduga berasal dari suap cek pelawat.
Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.
Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut ialah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.