Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Gagal Ungkap Sponsor Cek Pelawat Nunun

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |16:04 WIB
Pengadilan Gagal Ungkap Sponsor Cek Pelawat Nunun
Nunun Nurbaetie (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan angkat bendera putih dalam mengungkap siapa sponsor suap cek pelawat kepada anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004.

"Tidak ada yang sebut (sponsor cek pelawat) memang di persidangan. Tidak ada saksi yang menerangkan itu, jadi kita tidak bisa buat kesimpulan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Rum, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Mochammad Rum menambahkan. Nunun sekalipun tidak bisa menerangkan asal-usul cek pelawat tersebut. "Di persidangan dia juga tidak menerangkan apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan," ungkap M Rum.

Pengadilan Tipikor hari ini menvonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan.

Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski memvonis Nunun bersalah, Pengadilan gagal mengungkap dalang suap cek pelawat. Mochammad Rum mengatakan alur cerita cek pelawat bisa berubah tidak seperti sekarang, andai Nunun bersedia mengungkap siapa sponsor yang memberinya cek pelawat. "Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya (Miranda),” tegasnya.

Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.

Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.

Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement