JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui pelimpahan berkas terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya belum tahu, saya cari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
Padahal sebelumnya, pengacara Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berkas perkara kliennya dari Bareskrim Mabes Polri sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejagung.
Yusril menyatakan, seharusnya setelah pelimpahan berkas penyidikan itu, jaksa sudah mempelajari berkas itu. Jika belum lengkap, bisa dikembalikan. Namun, jika memang s udah cukup memenuhi syarat kelengkapan, maka dapat diteruskan ke pengadilan.
Namun, hingga hari ini diakuinya berkas kliennya tersebut masih diteliti oleh Kejaksaan dan karena itu, memang tidak ada pemeriksaan lagi. Menurutnya, perlu dilakukan penyidikan lanjutan. Sehingga kemungkinan kliennya akan diperiksa lagi dan termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk didalami aspek hukumnya.
"Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari jaksa. Jadi masih menunggu," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.