Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pelajari Vonis 2,5 Tahun Nunun

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |18:15 WIB
KPK Pelajari Vonis 2,5 Tahun Nunun
(Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menentukan sikap terkait putusan dua tahun enam bulan penjara yang diterima terdakwa suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie.
 
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Komisinya terlebih dulu akan mempelajari putusan hakim sebelum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak. "Terhadap putusan ini, akan kita pelajari dalam waktu tujuh hari ke depan apakah banding atau tidak," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5/2012).
 
Johan Budi mengatakan, KPK mengapresiasi putusan Nunun meski 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. "Vonis ini angat berati buat KPK untuk menyelesaikan kasus suap dengan penyidikan terhadap Mirada. Pertimbangan hakim akan dipakai untuk mengembangkan kasus cek pelawat," katanya.
 
Pengadilan Tipikor hari ini telah menghukum dua tahun enam bulan penjara  kepada  terdakwa Nunun Nurbaetie. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap Dia dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar keputusannya.
 
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga  bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Nunun terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Namun, meski memvonis Nunun bersalah, Pengadilan gagal mengungkap dalang suap cek pelawat. Mochammad Rum mengatakan, alur cerita cek pelawat bisa berubah tidak seperti sekarang, andai Nunun bersedia mengungkap siapa sponsor yang memberinya cek pelawat. "Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya (Miranda),” kata Johan.
 
Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.
 
Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut ialah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
 
Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom dengan kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement