JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie telah divonis hukuman penjara selama dua setengah tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa saat lalu. Hukuman ini, oleh banyak pihak, dirasa sangat ringan untuk seorang pelaku koruptor.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengaku menghormati putusan pengadilan. “Saya lebih memilih untuk menghormati keputusan hakim. Mungkin dengan berbagai pertimbangan atau mungkin ada simpati dari hakim kepada ibu Nunun," ungkapnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (09/05/2012).
Politikus partai Golkar itu berharap ke depan aparat penegak hukum mampu menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk menguak sponsor yang menggelontorkan duit Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Apakah berhenti sampai di situ, atau ada aktor intelektual lain yang mesti dibongkar?" katanya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.