Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Gigi Gugat UU Praktik Kedokteran ke MK

Nazarudin Latief , Jurnalis-Kamis, 10 Mei 2012 |15:52 WIB
Tukang Gigi Gugat UU Praktik Kedokteran ke MK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI), Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI), Forum Perajin Gigi (FPG) dan perwakilan tukang gigi, menggugat Undang-undang (UU) Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Akibat berlakunya ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran tersebut telah menyebabkan pemohon telah tidak mendapatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Soleh Amin, saat membacakan permohonannya di sidang MK Jakarta, Kamis (10/5/2012).

Menurut Soleh, norma kedua pasal yang diuji ini bersifat multitafsir (bisa diartikan sangat luas) sehingga jika ada bidang pekerjaan yang bersentuhan dan ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktik kedokteran.

Bunyi lengkap Pasal 73 UU Praktik Kedokteran: "Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/ atau surat izin praktik.

Sedangkan Pasal 78: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta rupiah.

“Bahwa frasa 'setiap orang dilarang menggunakan identik atau mirip dengan pekerjaan tukang gigi, tukang urut patah tulang, ketrampilan tukang pembuat kaki palsu, pekerja optik, penjual jamu, dukun beranak dan lain sebagainya' semuanya dilarang karena dianggap menggunakan alat atau metode yang dapat diartikan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter," kata Soleh.

Pemohon juga mengkhawatirkan berlakunya aturan tersebut membuat pemohon dan tukang gigi yang mencapai 75.000 orang akan dilarang melakukan pekerjaan dan juga mengancam profesi lainnya yang sejenis. Untuk itu, pihaknya meminta MK menyatakan Pasal 73 ayat 2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran ini bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Panel Fadlil Ahmad Sumadi didampingi anggota Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan batu uji pasal yang dimohonkan, yakni Pasal 28E UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sedangkan Pasal 28I yang menyatakan hak hidup. "Itu tidak terkait masalah pekerjaan dan permohonan yang diajukan. Batu uji itu tidak perlu banyak-banyak, yang penting tepat," kata Akil.

Sedangkan Hamdan Zoelva memberi masukan agar pemohon lebih menjelaskan secara detail terhadap permasalahan yang muncul terkait diberlakukan pasal tersebut. "Apa masalahnya harus dilarang dan alasan apa jika tidak dilarang. Pemohon harus bisa memeberikan pemahaman yang utuh terhadap pengujian pasal yang diuji ini," kata Hamdan.

Majelis panel MK lantas memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement