JAKARTA - Bekas anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandhu, mengaku telah menunjukkan cek pelawat asli sebagai alat bukti dugaan penyuapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu cek asli (yang dijadikan alat bukti). Bagaimana di persidangan (Nunun) kan ditunjukkan," kata Hamka saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, (11/5/2012).
Namun, Hamka mengaku tidak menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan hanya meng-copy paste keterangan dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terpidana cek pelawat Nunun Nurbaetie ke Miranda.
"Tidak ada pertanyaan. Cuma copy paste waktu jadi saksi untuk Ibu Nunun. Saya cuma nyerahin alat bukti travel cek yang dicairkan sama kawan-kawan. Itu aja," katanya.
Jejak ratusan cek pelawat yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri.
Anak buah Nunun Nurbaetie itu menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
Hamka Yandhu merupakan bekas terpidana suap cek pelawat. Pada 17 Mei 2010, politikus Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dari Golkar lainnya di Komisi IX.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.