MEDAN - Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Balthasar Kambuaya tinjau 40 unit peti kemas, berisikan besi bekas impor, terkontaminasi limbah bahan berbahaya beracun, di pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal, Sabtu (12/5/2012) petang kemarin.
Setiba di pelabuhan Belawan International Container Terminal, Menteri Negara Lingkungan Hidup, yang didampingi Walikota Medan Rahudman Harahap, serta Masner Liarti, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, langsung melakukan pengecekan, terhadap lima unit peti kemas, masing-masing berukuran 20 feet, yang berisikan besi bekas impor, kabel, scrap karet dan sampah, yang terindikasi limbah bahan berbahaya beracun.
Balthasar Kambuaya mengatakan, pemerintah Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi, impor besi bekas untuk bahan baku industri, namun semua pihak harus menjaga lingkungan, sehingga bahan baku yang diimpor harus bersih dari, limbah bahan berbahaya dan beracun.
“Pemerintah Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi, impor besi bekas untuk bahan baku industri, namun kita harus menjaga lingkungan kita, agar bahan baku yang diimpor harus bersih dari, limbah bahan berbahaya dan beracun,” kata Balthasar, Sabtu (12/5/2012) kemarin.
Oleh karena itu, menteri menghimbau kepada para importer, harus menjaga setiap barang bekas yang masuk, agar tidak negara kita ini, menjadi tempat pengiriman barang bekas, yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan, Didi Hartono mengatakan, ada 1124 peti kemas yang masuk ke pelabuhan Belawan International Container Terminal, yang diimpor dari tiga perusahaan, berasal dari Rusia, Inggris dan Belanda.
Dari 1124 peti kemas, 298 peti kemas sudah dilakukan pemeriksaan fisik, dan terdapat 40 petikemas diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya beracun. Sedangkan sebanyak 826 peti kemas, masih dalam pemeriksaan be cukai, bekerja sama dengan Deputi IV Kementerian Laingkugan Hidup.
Pihak Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, serta kepada Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup, tentang adanya 40 unit peti kemas yang berisikan besi bekas impor, terindikasi limbah bahan bahaya beracun.
Sedangkan Masner Liarti, dari Deputi IV Kementerian Lingkugan Hidup menyampaikan, besi bekas yang mengandung limbah bahan berbahaya beracun, dan kandungan logam, ini termasuk logam berat, bila dilakukan pencucian dan pembakaran, bila terhisap dan masuk kedarah manusia dapat mengurangi kader-kader oksigen, sehingga dalam jumlah yang kecil mengakibatkan anemia. Sedangkan dalam jumlah yang besar untuk anak-anak, resikonya lebih tinggi karena bisa mengurangi IQ anak-anak.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.