BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) tahun 2009, Muhtar yang juga mantan kepala gudang Bantaeng, hari ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung , saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mencocokkan Berita Acara Penyidikan (BAP) tersangka atau pembuktian terbalik.
“Pembuktian terbalik itu memang merupakan hak tersangka, jika ada yang dianggap tersangka tidak sesuai, maka harus ada bukti dari tersangka untuk memperkuat bantahannya tersebut,” jelas Irfan.
Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka, pihaknya belum bisa memastikan, sebab pembuktian terbalik itu akan dilakukan sedikitnya tiga kali oleh tim yang telah dibentuk Kejari Bantaeng.
Selain itu, untuk dugaan kerugian negara pihaknya telah melayangkan permintaan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Untuk jadwal hasil audit, Kejari juga belum dapat memastikannya.
Perhitungan dugaan sementara yang dikeluarkan Bulog menyebutkan bahwa, dugaan penyelewengan sekitar Rp1 miliar. Namun data tersebut memang tidak bisa digunakan, sebab yang berhak menentukan kerugian adalah BPKP. Selain itu, tersangka yang merupakan mantan kepala gudang Bulog Kabupaten Bantaeng, Muhtar, telah mengembalikan sekitar Rp400 juta.
Sekadar diketahui, kasus Raskin yang mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu itu, berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Koordinator Kopel Wilayah III Musaddaq mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Kejari untuk menuntaskan kasus korupsi di Bantaeng, termasuk korupsi Raskin.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.